Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak enam menteri dan tiga wakil menteri belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023.

Waktu pendaftaran LHKPN diketahui berlangsung hingga 31 Maret 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sementara ini sampai dengan jam 2 tadi siang, dari data yang kami tarik ini masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar 6 menteri yang belum lapor LHKPN dan 3 wamen yang belum lapor LHKPN,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini di Gedung KPK, Kamis (28/3).

Sementara itu dalam periode waktu yang sama, ia menyebut ada empat gubernur dan lima Pj Gubernur yang belum melapor LHKPN.

Secara umum, Isnaini mengatakan dari 407.366 wajib lapor, sekitar 92,18 atau 375.495 penyelenggara negara sudah melapor LHKPN.

Isnaini menjelaskan dari data itu, instansi yang paling rendah tingkat kepatuhan lapor adalah legislatif di tingkat pusat.

“Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN nya,” ujarnya.

Sementara yang paling tinggi tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN adalah lembaga eksekutif sekitar 94,49 persen.

“Sekarang ini sudah tanggal 28 Maret, sekitar 3 hari lagi itu masa pelaporan LHKPN akan berakhir,” ujarnya.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *