Makassar, CNN Indonesia

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 4 saset yang disimpan dalam septic tank.

“Iya kita amankan oknum ASN Jeneponto inisial RS,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa, Kamis (2/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Fajri,  pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.

“A masih DPO, dengan pembelian seharga Rp4 juta untuk barang bukti seberat 4 gram. Kemudian tersangka menjual sabu tersebut ke kalangan tertentu,” ungkapnya.

Pelaku ASN adalah residivis narkoba

Fajri menutur aksi oknum ASN ini bukan yang pertama kali dilakukan. Dia mengatakan ASN berinisial RS itu sebelumnya sempat ditangkap Polres Jeneponto dalam kasus yang sama pada 2018 silam dan divonis penjara oleh pengadilan.

“Tersangka adalah residivis dalam kasus yang serupa tahun 2018, kemudian divonis dua tahun penjara,” kata Fajri.

Oknum ASN Jeneponto ini dijerat pasal 114 ayat (1) subisder 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

“Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara,” kata Fajri.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *