Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menetapkan seorangĀ disc jockey (DJ) yang dikenal dengan nama East Blake sebagai tersangka karena diduga mengancam akan menyebarkan foto porno milik mantan kekasihnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini East Blake juga telah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

“Iya sudah ditetapkan tersangka. Saat ini pemeriksaan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menyebut dalam kasus ini East Blake dikenakan Pasal 4 ayat 1e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dari informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat East ini bermula dari laporan mantan kekasihnya berinisial ARP pada 20 April lalu.

Ade Ary menyebut dari hasil pemeriksaan sementara diduga East Blake mengancam akan menyebarkan foto porno mantan kekasihnya karena hubungannya sudah tak berjalan dengan baik.

“Antara korban dan terlapor pernah dekat, kemudian ada percekcokan, kemudian terlapor merasa kesal karena hubungannya sudah tidak baik. Akhirnya mengancam korban akan menyebarkan gambar-gambar kurang pantas,” tutur dia.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *